Jumat, 28 November 2014

JENIS ASURANSI



JENIS – JENIS ASURANSI


 I.         ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

 A.      Asuransi Angkutan Laut

   1)   Asuransi Kerangka Kapal : yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin induk dan mesin pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar, tangkai mesin, baling-baling, dll.
   2)      Asuransi Muatan Kapal Laut : yaitu melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa muatan kapal, yang ditanggung adalah barang-barang yang diangkut dari/ke luar negeri (pengangkutan samudra) atau diangkut antar pelabuhan di dalam negeri.
   3)      Asuransi Pengangkutan Terpadu : yaitu asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia sesuai dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan, yaitu dipadukan asuransi pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara dengan menggunakan satu polis.

  B.      Asuransi Aviasi (Penerbangan)
        Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan udara adalah pesawat udara dan      muatannya (barang dan penum-pang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa,            yang terjadi di bandar udara atau dalam penerbangan.

 C.      Asuransi Pesawat Udara
        Objek pertanggungan dalam asuransi pesawat udara adalah pesawat udara itu sendiri,                        yang meliputi kerangka dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan                yang berupakan bagian dari pesawat udara.

 D.      Asuransi Satelit Antariksa
        Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan pada        peluncuran satelit ke antariksa.

  E.      Asuransi Pengankutan Darat
        Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan darat adalah kendaraan pengangkut            darat bersama muatannya, terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa.

  F.      Asuransi Kendaraan Bermontor
        Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor        itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri.

 G.      Asuransi Kecelakaan Penumpang
        Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya    kecelakaan yang dialami oleh penumpang.



 H.      Asuransi Kebakaran
        Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang             disebabkan oleh kebakaran.

 I.         Asuransi Rekayasa
        Pertanggungan yang diterapkan dalam proyek-proyek pembangunan yang berhubungan         dengan rekayasa.

J.         Asuransi Perusahaan
1)      Asuransi Pengiriman Uang
2)      Asuransi Penyimpanan Uang
3)      Asuran Penggelapan Uang
4)      Asuransi Pencurian Uang
5)      Asuransi Proses Perusahaan
6)      Asuransi Tanggung Gugat


II.      ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

 A.      Asuransi Perorangan
        Merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau         minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
1.      Resiko Kematian
2.      Resiko Hari Tua
3.      Resiko Kecalakaan

  B.      Asuransi Kecelakaan Diri
        Yaitu untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan             memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya akibat   dari suatu kecelakaan.

 C.      Asuransi Sosial
        Merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat secara           lokal, regional, maupun nasional.

 D.      Asuransi  Sosial Tenaga Kerja
        Sebagai  contoh di Indonesia adalah JAMSOSTEK.

III.   ASURANSI KREDIT
        Pihak yang menjadi tertanggung adalah pemberi kredit (bank atau Lembaga keuangan),         sedangkan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit.

IV.   REASURANSI
        Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada      perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.



PERHITUNGAN ASURANSI JIWA
Dalam setiap proposal penawaran asuransi jiwa akan di sodorkan ilustrasi mengenai besarnya uang pertanggungan (UP),  kriteria yang sudah dikategorikan layak memiliki nilai uang pertanggungan dan bagaimana cara mengoptimalkan uang pertanggungan tersebut :
Kriterianya sebagai berikut:
1.    Nilai ekonomis yakni suatu nilai dimana hasil pendapatan setahun kita rata-ratakan dalam setiap bulannya, atau bagi seorang pegawai adalah besarnya gaji bersih yang dibawa pulang kerumah. Untuk kepentingan UP fokus kita hanya pada nilai ekonomis bukan cukup atau tidaknya gaji tersebut.
2.  Adanya individu selain kita sendiri yang sangat bergantung dengan nilai ekonomis tersebut, misal istri, suami, anak, kakak, adik atau orang tua yang sudah pensiun.
3.    Sangkutan dana pihak lain di dalam aktifitas bisnis, misal pinjaman personal diluar utang Bank atau lembaga pembiayaan lain yang tidak memiliki asuransi jiwa. Jadi ketika kita berencana melakukan pinjaman kredit dari Bank atau lembaga pembiayaan maka kita wajib menanyakan apakah sudah ada asuransi jiwanya?
Jadi sangatlah tidak layak jika kita membeli Asuransi Jiwa dengan kondisi:
1.Tidak adanya nilai ekonomis;
2. Tidak adanya orang lain yang bergantung kepada kita;
3. Tidak adanya sangkutan pinjaman utang,

Cara menghitung UP yang optimal, berikut adalah penjelasan metoda yang paling sering dipakai:
1. Metoda Human Life Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan serta dikali dengan ekspektasi lamanya dana tersebut menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk mendapatkan income sendiri. Metoda ini tidak perlu mempertimbangkan faktor pertumbuhan dana jika UP tersebut disimpan dalam Bank atau lembaga investasi lain.
Contoh:
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:
Human Life Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta, ini berarti jika diambil sebesar Rp 5 juta setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun untuk biaya hidup jika sang ayang meninggal dunia (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).


2. Metoda Income Based Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan dibagi dengan faktor pertumbuhan dana karena UP tersebut wajib disimpan dalam lembaga investasi selain bank.
Contoh:
Income Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp 1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi dengan 6 persen? Karena jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar*(6 persen/12)=Rp 5 juta.

3. Metoda Financial Needs Based Value, metoda ini lebih spesifik untuk memproteksi kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan dana pendidikan. Dalam prakteknya untuk menghindari pembayaran premi yang sangat besar maka metoda ini tidak bisa berdiri sendiri namun harus dikombinasikan dengan investasi produk yang cocok untuk hal ini adalah asuransi unitlink dimana pengembalian rata-ratanya diatas deposito. metode ini tidak memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan dimasa mendatang.

Contoh:
Financial Needs Based Value: Contoh metoda ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550 juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta atau kalau ingin lebih murah bisa dengan UP Rp 275 juta dan membeli produk asuransi Unitlink yang sudah  instrumen investasi didalamnya .

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar