Laporan
Keuangan Koperasi
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
merupakan organisasi otonom dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara
bersama-sama melalui kegiatan usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara
demokratis. (Hendar : 2010)
Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan
anggotanya. Koperasi tidak sama dengan badan usaha, sebab badan usaha memiliki
tujuan utama untuk memperoleh keuntungan. Karena dari keduanya memiliki
perbedaan maka dalam laporan keuangannya pun memiliki perbedaan.
Pengertian laporan keuangan adalah catatan
informasi keuangan suatu perusahaan yang dapat digunakan untuk menggambarkan
kinerja perusahaan tersebut. Dalam laporan keuangan badan usaha atau perusahaan
menghasilkan 4 laporan keuangan yaitu laporan arus kas, laporan laba/rugi,
laporan perubahan modal dan laporan neraca. Sementara bentuk dan format laporan
keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi
Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
1. Neraca
Neraca
menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada
waktu tertentu. Neraca dalam laporan keuangan
koperasi memiliki beberapa kesamaan dengan laporan keuangan perusahaan, antara
lain terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Akan tetapi
pada aktiva kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan di perusahaan, di
koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk
menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai
kekayaan bersama para anggotanya.
Kewajiban di koperasi berbentuk suatu simpanan
dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini
diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan
tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya. Sedangkan ekuitas
dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari
anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
2. Perhitungan hasil usaha
Dalam
peraturanya sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 katagori yaitu SHU
yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal
dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh
dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan jasa anggota.
Perhitungan hasil usaha dalam koperasi memiliki sedikit ada kemiripan dangan
Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha
berupa keuntungan dan kerugiannya.
3. Laporan arus kas
Laporan arus
kas koperasi sama seperti perusahaan, menyajikan informasi mengenai perubahan
kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo
akhir kas pada periode tertentu.
4. Laporan promosi ekonomi anggota
Laporan
promosi ekonomi anggota adalah laporan yang menampilkan manfaat ekonomi yang
didapatkan anggota koperasi selama satu tahun. Laporan tersebut terdapat 4
unsur yaitu :
-
Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan
jasa bersama.
-
Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
-
Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
-
Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil
usaha.
5. Catatan atas laporan keuangan
Catatan atas
laporan keuangan berisi tentang : Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan
dengan transaksi
koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva
tetap, penilaian persediaan, piutang, dan lain-lain, dasar penetapan harga
pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
Sumber
: