Jumat, 29 Mei 2015

Laporan Keuangan Koperasi

Laporan Keuangan Koperasi

A.      Pengertian Koperasi
       Koperasi merupakan organisasi otonom dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama melalui kegiatan usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis. (Hendar : 2010)
       Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi tidak sama dengan badan usaha, sebab badan usaha memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan. Karena dari keduanya memiliki perbedaan maka dalam laporan keuangannya pun memiliki perbedaan.
       Pengertian laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Dalam laporan keuangan badan usaha atau perusahaan menghasilkan 4 laporan keuangan yaitu laporan arus kas, laporan laba/rugi, laporan perubahan modal dan laporan neraca. Sementara bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :

1.    Neraca
       Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentuNeraca dalam laporan keuangan koperasi memiliki beberapa kesamaan dengan laporan keuangan perusahaan, antara lain terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Akan tetapi pada aktiva kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan di perusahaan, di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya.
      
        Kewajiban di koperasi berbentuk suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya. Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.

2.    Perhitungan hasil usaha
       Dalam peraturanya sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan jasa anggota. Perhitungan hasil usaha dalam koperasi memiliki sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan dan kerugiannya.

3.    Laporan arus kas
       Laporan arus kas koperasi sama seperti perusahaan, menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.

4.    Laporan promosi ekonomi anggota
       Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang menampilkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota koperasi selama satu tahun. Laporan tersebut terdapat 4 unsur yaitu :
-          Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
-          Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
-          Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
-          Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

5.    Catatan atas laporan keuangan
       Catatan atas laporan keuangan berisi tentang : Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan lain-lain, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.



Sumber :