Rabu, 01 Juli 2015

TUGAS SOFSKILL 4 - KOPERASI ASTRA INTERNASIONAL ( KAI )

KOPERASI ASTRA INTERNASIONAL (KAI)


1.      Nama Koperasi : Koperasi Astra Internasional (KAI)


2.      Profil Koperasi :
Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999. Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000. Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.
Visi dan Misi Koperasi Astra :
Visi :
1.      Menjadi koperasi yang terbesar di Indonesia.
2.      Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk    meningkatkan kesejahteraan Anggota
Misi :
1.      Meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia pada tingkat usaha mikro.
2.      Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD. Usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan Anggota dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra.


a.      Badan Hukum Pendirian Koperasi :
Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
b.      Jenis Usaha :
Jenis usaha pada koperasi Astra Internasional adalah Simpan Pinjam.
c.       Alamat Kantor, Telepon, Fax, Website dana Email
KOPERASI ASTRA INTERNATIONAL Graha Sera
Lantai IV
Jl. Mitra Sunter Boulevard Blok C2
Kav. 90 Sunter Jaya, Jakarta 14350
Telp               : 021 – 65832776
Fax                 : 021 – 65835022
Website          : http://koperasi-astra.com/
d.      Susunan Pendiri Koperasi :
1.      Dewan Komisaris
a.       Budi Setiadharma (Presiden Komisaris)
b.      Djunaedi Hadisumarto (Komisaris Independen)
c.       Muhamad Chatib Basri (Komisaris Independen)
d.      Soemadi D. M. Brotodiningrat (Komisaris Independen)
e.       Akira Okabe (Komisaris Independen)
f.       Erry Firmansyah (Komisaris Independen)
g.      Anthony J. L. Nightingale (Komisaris)
h.      Benjamin W. Keswick (Komisaris)
i.        Mark Spencer Greenberg (Komisaris)
j.        Chiew Sin Cheok (Komisaris)
k.      Jonathan Chang (Komisaris)

2.      Dewan Direksi
a.       Prijono Sugiarto (Presiden Direktur)
b.      Gunawan Geniusahardja (Direktur)
c.       Johnny Darmawan D. (Direktur)
d.      Djoko Pranoto (Direktur)
e.       Widya Wiryawan (Direktur)
f.       Angky Tisnadisastra (Direktur)
g.      Sudirman M. Rusdi (Direktur)
h.      Simon Collier Dixon (Direktur)
i.        Johannes Loman (Direktur)

e.       Susunan pengurus koperasi :
Struktur Jabatan
BM ( Brance Manager )                     : Robert Rumahorbo
CCO ( Credit Collection Officer        : Harisc
FO ( Finance Officer )                        : Puput
CMO ( Credit Marketing Officer)     :
1.      Yakup
2.      Arifin
3.      Irwansyah
4.      Ramadhan
5.      Irvansyah
6.      Panco
7.      Tri
OB ( Office Boy )                             : Alwi



f.       Struktur Organisasi


3.      Aset Koperasi Astra Internasional
Keterangan
2011
2012

Jumlah anggota (orang)
57.169
58.2

Saldo simpanan
232.718
294.725

Jumlah penyaluran pinjaman
225.022
244.576

Aset lancer
488.614
545.077

Aset tidak lancer
27.437
58.484

Jumlah asset
516.051
603.561

Kewajiban jangka pendek
253.905
317.108

Kewajiban jangka panjang
2.751
1.796
Ekuitas
259.395
283.657
Jumlah kewajiban & ekuitas
516.051
603.561
Pendapatan usaha
47.31
54.729
Beban pokok usaha
-26.308
-29.54
Sisa hasil usaha
10.714
12.931
Pendapatan (beban) lain-lain
11.859
19.743
SHU setelah pajak
19.565
28.281

4.      Sistem pembagian SHU
Pembagian SHU untuk masing-masing anggota atas dasar partsipasi dihitung dengan cara sebagai berikut :
(Jumlah bunga yang dibayar tiap anggota selama 1 tahun) / (Total pendapatan bunga Koperasi Astra selama 1 tahun) * Jumlah alokasi pembagian SHU untuk anggota partisipasi



DAFTAR PUSTAKA


TUGAS SOFSKILL 3 - TUGAS INDIVIDU

Laporan Keuangan Koperasi

A.      Pengertian Koperasi
       Koperasi merupakan organisasi otonom dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya secara bersama-sama melalui kegiatan usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis. (Hendar : 2010)
       Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi tidak sama dengan badan usaha, sebab badan usaha memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan. Karena dari keduanya memiliki perbedaan maka dalam laporan keuangannya pun memiliki perbedaan.
       Pengertian laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Dalam laporan keuangan badan usaha atau perusahaan menghasilkan 4 laporan keuangan yaitu laporan arus kas, laporan laba/rugi, laporan perubahan modal dan laporan neraca. Sementara bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :

1.    Neraca
       Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentuNeraca dalam laporan keuangan koperasi memiliki beberapa kesamaan dengan laporan keuangan perusahaan, antara lain terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Akan tetapi pada aktiva kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan di perusahaan, di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya.
      
        Kewajiban di koperasi berbentuk suatu simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas, simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya. Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.

2.    Perhitungan hasil usaha
       Dalam peraturanya sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan jasa anggota. Perhitungan hasil usaha dalam koperasi memiliki sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan dan kerugiannya.

3.    Laporan arus kas
       Laporan arus kas koperasi sama seperti perusahaan, menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.

4.    Laporan promosi ekonomi anggota
       Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang menampilkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota koperasi selama satu tahun. Laporan tersebut terdapat 4 unsur yaitu :
-          Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
-          Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
-          Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
-          Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

5.    Catatan atas laporan keuangan
       Catatan atas laporan keuangan berisi tentang : Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan lain-lain, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.



Sumber :