- Pengertian Hukum
Beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian
hukum :
1) Grotius, dalam ”De Jure Belli ac Facis tahun
1625”. “ Hukum adalah peraturan tentang moral yang menjamin
keadilan”.
2) Ultrech dalam bukunya
yang berjudul : ”PENGANTAR DALAM HUKUM
INDONESIA”, ” Hukum adalah himpunan-himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
3) Van Volenhoven, dalam ”Het Adatrecht Van Nederlands
Indie”. Hukum adalah suatu gejala dalam keadaan bentur dan membentur tanpa
henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
- Tujuan Hukum
Tujuan hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat, agar terwujud keamanan,
ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan.
-Fungsi hukum adalah untuk membatasi tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat, agar manusia tidak bertindak/bersikap
semena-mena.
-Masalah Penegakan
Hukum di Indonesia
Indonesia disebut sebagai negara hukum, yang
berdasarkan pada hukum undang-undang. Ironisnya, undang-undang yang ada
berjalan sesuai dengan jabatan dan kasta pelakunya, maksudnya hukum di
Indonesia bisa dibeli. Peraturan di Indonesia dibuat malah untuk dilanggar.
Salah satu kasus, seorang pencuri ayam langsung dijebloskan ke penjara dan
memiliki hukuman yang lebih tinggi dari koruptor. Padahal nilainya, jelas lebih
besar koruptor daripada pencuri ayam. Faktanya, koruptor diberi keringan
hukuman, bahkan dibiarkan saja traveling ke luar tahanan. Dalam hal ini sangat
jelas bahwa para penegak hukum tidak adil dalam memberikan sangsi kepada para
pelaku kriminal.
Cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di
tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
hingga detik ini tak pernah terwujud. Praktik-praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses
peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi,
Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas
sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.
Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri
ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato
(427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya
mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik
dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik,
ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan
menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin
menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan
cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri di
masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum
yang ada.
B. Faktor yang menyebabkan sulitnya
penegakan hukum di Indonesia
1. lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal daripada keadilan substansia.
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hukum Di Indonesia
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
sifat manusia di dalam pergaulan.
1. lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal daripada keadilan substansia.
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hukum Di Indonesia
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
sifat manusia di dalam pergaulan.
Kesimpulan
Melihat kondisi hukum yang lemah tersebut,
dimulai dari diri sendiri kita harus berbenah diri dengan menaati peraturan
yang berlaku dan jangan sampai melakukan tindak kriminal. Begitu juga degan
para penegak hukum yang harus berbenah diri juga agar pelaku kriminal ditindak
dan diberi hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Penegak hukum harus berlaku adil agar hukum
di Indonesia dapat berjalan dengan baik, kwalitas keamanan yang membaik, adanya
keadilan yang tidak memihak, sejahtera dan damai.
Referensi