Minggu, 31 Maret 2013

Hukum di Indonesia


- Pengertian Hukum
Beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian hukum :
1) Grotius, dalam ”De Jure Belli ac Facis tahun 1625”. “ Hukum adalah peraturan tentang moral yang menjamin keadilan”.
2) Ultrech dalam bukunya yang berjudul : ”PENGANTAR DALAM HUKUM INDONESIA”, ” Hukum adalah himpunan-himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
3) Van Volenhoven, dalam ”Het Adatrecht Van Nederlands Indie”. Hukum adalah suatu gejala dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

- Tujuan Hukum
  Tujuan hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat, agar terwujud keamanan, ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan.

-Fungsi hukum adalah untuk membatasi tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, agar manusia tidak bertindak/bersikap semena-mena.

-Masalah Penegakan Hukum di Indonesia
 Indonesia disebut sebagai negara hukum, yang berdasarkan pada hukum undang-undang. Ironisnya, undang-undang yang ada berjalan sesuai dengan jabatan dan kasta pelakunya, maksudnya hukum di Indonesia bisa dibeli. Peraturan di Indonesia dibuat malah untuk dilanggar. Salah satu kasus, seorang pencuri ayam langsung dijebloskan ke penjara dan memiliki hukuman yang lebih tinggi dari koruptor. Padahal nilainya, jelas lebih besar koruptor daripada pencuri ayam. Faktanya, koruptor diberi keringan hukuman, bahkan dibiarkan saja traveling ke luar tahanan. Dalam hal ini sangat jelas bahwa para penegak hukum tidak adil dalam memberikan sangsi kepada para pelaku kriminal.
 Cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terwujud.  Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. 
B. Faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia
1. lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal daripada keadilan substansia.

C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hukum Di Indonesia
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
sifat manusia di dalam pergaulan.

Kesimpulan
 Melihat kondisi hukum yang lemah tersebut, dimulai dari diri sendiri kita harus berbenah diri dengan menaati peraturan yang berlaku dan jangan sampai melakukan tindak kriminal. Begitu juga degan para penegak hukum yang harus berbenah diri juga agar pelaku kriminal ditindak dan diberi hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.  Penegak hukum harus berlaku adil agar hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik, kwalitas keamanan yang membaik, adanya keadilan yang tidak memihak, sejahtera dan damai.

Referensi