Jumat, 28 November 2014

JENIS ASURANSI



JENIS – JENIS ASURANSI


 I.         ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

 A.      Asuransi Angkutan Laut

   1)   Asuransi Kerangka Kapal : yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin induk dan mesin pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar, tangkai mesin, baling-baling, dll.
   2)      Asuransi Muatan Kapal Laut : yaitu melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa muatan kapal, yang ditanggung adalah barang-barang yang diangkut dari/ke luar negeri (pengangkutan samudra) atau diangkut antar pelabuhan di dalam negeri.
   3)      Asuransi Pengangkutan Terpadu : yaitu asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia sesuai dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan, yaitu dipadukan asuransi pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara dengan menggunakan satu polis.

  B.      Asuransi Aviasi (Penerbangan)
        Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan udara adalah pesawat udara dan      muatannya (barang dan penum-pang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa,            yang terjadi di bandar udara atau dalam penerbangan.

 C.      Asuransi Pesawat Udara
        Objek pertanggungan dalam asuransi pesawat udara adalah pesawat udara itu sendiri,                        yang meliputi kerangka dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan                yang berupakan bagian dari pesawat udara.

 D.      Asuransi Satelit Antariksa
        Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan pada        peluncuran satelit ke antariksa.

  E.      Asuransi Pengankutan Darat
        Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan darat adalah kendaraan pengangkut            darat bersama muatannya, terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa.

  F.      Asuransi Kendaraan Bermontor
        Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor        itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri.

 G.      Asuransi Kecelakaan Penumpang
        Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya    kecelakaan yang dialami oleh penumpang.



 H.      Asuransi Kebakaran
        Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang             disebabkan oleh kebakaran.

 I.         Asuransi Rekayasa
        Pertanggungan yang diterapkan dalam proyek-proyek pembangunan yang berhubungan         dengan rekayasa.

J.         Asuransi Perusahaan
1)      Asuransi Pengiriman Uang
2)      Asuransi Penyimpanan Uang
3)      Asuran Penggelapan Uang
4)      Asuransi Pencurian Uang
5)      Asuransi Proses Perusahaan
6)      Asuransi Tanggung Gugat


II.      ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

 A.      Asuransi Perorangan
        Merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau         minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
1.      Resiko Kematian
2.      Resiko Hari Tua
3.      Resiko Kecalakaan

  B.      Asuransi Kecelakaan Diri
        Yaitu untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan             memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya akibat   dari suatu kecelakaan.

 C.      Asuransi Sosial
        Merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat secara           lokal, regional, maupun nasional.

 D.      Asuransi  Sosial Tenaga Kerja
        Sebagai  contoh di Indonesia adalah JAMSOSTEK.

III.   ASURANSI KREDIT
        Pihak yang menjadi tertanggung adalah pemberi kredit (bank atau Lembaga keuangan),         sedangkan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit.

IV.   REASURANSI
        Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada      perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.



PERHITUNGAN ASURANSI JIWA
Dalam setiap proposal penawaran asuransi jiwa akan di sodorkan ilustrasi mengenai besarnya uang pertanggungan (UP),  kriteria yang sudah dikategorikan layak memiliki nilai uang pertanggungan dan bagaimana cara mengoptimalkan uang pertanggungan tersebut :
Kriterianya sebagai berikut:
1.    Nilai ekonomis yakni suatu nilai dimana hasil pendapatan setahun kita rata-ratakan dalam setiap bulannya, atau bagi seorang pegawai adalah besarnya gaji bersih yang dibawa pulang kerumah. Untuk kepentingan UP fokus kita hanya pada nilai ekonomis bukan cukup atau tidaknya gaji tersebut.
2.  Adanya individu selain kita sendiri yang sangat bergantung dengan nilai ekonomis tersebut, misal istri, suami, anak, kakak, adik atau orang tua yang sudah pensiun.
3.    Sangkutan dana pihak lain di dalam aktifitas bisnis, misal pinjaman personal diluar utang Bank atau lembaga pembiayaan lain yang tidak memiliki asuransi jiwa. Jadi ketika kita berencana melakukan pinjaman kredit dari Bank atau lembaga pembiayaan maka kita wajib menanyakan apakah sudah ada asuransi jiwanya?
Jadi sangatlah tidak layak jika kita membeli Asuransi Jiwa dengan kondisi:
1.Tidak adanya nilai ekonomis;
2. Tidak adanya orang lain yang bergantung kepada kita;
3. Tidak adanya sangkutan pinjaman utang,

Cara menghitung UP yang optimal, berikut adalah penjelasan metoda yang paling sering dipakai:
1. Metoda Human Life Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan serta dikali dengan ekspektasi lamanya dana tersebut menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk mendapatkan income sendiri. Metoda ini tidak perlu mempertimbangkan faktor pertumbuhan dana jika UP tersebut disimpan dalam Bank atau lembaga investasi lain.
Contoh:
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:
Human Life Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta, ini berarti jika diambil sebesar Rp 5 juta setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun untuk biaya hidup jika sang ayang meninggal dunia (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).


2. Metoda Income Based Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan dibagi dengan faktor pertumbuhan dana karena UP tersebut wajib disimpan dalam lembaga investasi selain bank.
Contoh:
Income Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp 1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi dengan 6 persen? Karena jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar*(6 persen/12)=Rp 5 juta.

3. Metoda Financial Needs Based Value, metoda ini lebih spesifik untuk memproteksi kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan dana pendidikan. Dalam prakteknya untuk menghindari pembayaran premi yang sangat besar maka metoda ini tidak bisa berdiri sendiri namun harus dikombinasikan dengan investasi produk yang cocok untuk hal ini adalah asuransi unitlink dimana pengembalian rata-ratanya diatas deposito. metode ini tidak memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan dimasa mendatang.

Contoh:
Financial Needs Based Value: Contoh metoda ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550 juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta atau kalau ingin lebih murah bisa dengan UP Rp 275 juta dan membeli produk asuransi Unitlink yang sudah  instrumen investasi didalamnya .

Sumber :

Sabtu, 01 November 2014

Asuransi Manajemen Resiko


MANAJEMEN RESIKO

            Manajemen resiko adalah proses pengelolaan resiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan dan semua gangguan sosial maupun gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan.


            Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1.      Identifikasi Resiko
2.      Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya 
3.      Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :

a.   Pengendalian
Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
      Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian.
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan,
kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam.  Meminimalisasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian. 

           b.   Pengendalian Finansial ( Resiko ditahan, resiko ditransfer )
    Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).  Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.


Bentuk-bentuk resiko, yaitu :
a       Resiko Murni adalah resiko yang akibatnya hanya ada 2 macam : rugi atau break even,      contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
b.   Resiko Spekulatif adalah resiko yang akibatnya ada 3 macam : rugi, untung, atau break even, contohnya adalah judi.
c.  Resiko Partikular adalah resiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnyaadalah pesawat jatuh, tabrakan mobil.
d.     Resiko Fundamental adalah resiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya adalah angin topan, gempa  bumi, banjir, dan badai.

          Fungsi Pokok Manajemen Resiko :
1.     Menemukan Kerugian Potensial
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh resiko yang dihadapi oleh perusahaan.
2.     Mengevaluasi Kerugian Potensial
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusaaan.
3.     Memilih Teknik/Cara yang tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik-teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.

Asuransi

            Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan / transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

            Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Resiko yang dapat diasuransikan adalah :

1.  Resiko yang dapat diukur dengan uang.
2.  Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi).
3.  Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan).
4.  Resiko partikular (risiko dari sumber individu).
5. Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi  murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan.
6.  Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek   pertanggungan.


Prinsip Dasar Asuransi

Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi :
·      Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara  tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

·      Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material  (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.

·      Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

·      Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian

·      Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.


·      Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

          Hubungan antara Manajemen Resiko dengan Asuransi

                        Dunia asuransi sudah sangat identik dengan manajemen resiko. Karena asuransi adalah salah satu teknik di dalam manajemen resiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima pengalihan resiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan adalah mengelola risiko pihak lain.
           
          Membuat Pedoman
          Tujuan penerapan manajemen resiko di industri asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni agar dapat meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada tujuan, visi, dan misi perusahaan.  Dalam teori dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan), identifikasi risiko, analisa risiko, dan mengontrol risiko.  Karena risiko bersifat dinamis, maka harus selalu dilakukan review dan monitoring.  Untuk menerapkannya, maka diperlukan pedoman manajemen risiko yang bisa berisi kebijakan dan prosedur manajemen risiko.  Selain itu harus ada pelaksananya sehingga diperlukan struktur organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang terlibat di dalam penerapannya.  Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat.  Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen resiko.


            Resiko didalam Asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.  Contoh dari berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain, resiko terkena banjir di musim hujan, resiko gempa bumi dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika resiko-resiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal.