JENIS –
JENIS ASURANSI
I.
ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
A.
Asuransi Angkutan Laut
1) Asuransi Kerangka Kapal : yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin
induk dan mesin pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar, tangkai
mesin, baling-baling, dll.
2) Asuransi Muatan Kapal Laut : yaitu
melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa
muatan kapal, yang ditanggung adalah barang-barang yang diangkut dari/ke luar
negeri (pengangkutan samudra) atau diangkut antar pelabuhan di dalam negeri.
3) Asuransi Pengangkutan Terpadu : yaitu
asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia sesuai
dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan, yaitu dipadukan asuransi
pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara dengan menggunakan satu
polis.
B. Asuransi Aviasi (Penerbangan)
Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan udara adalah pesawat udara
dan muatannya (barang dan penum-pang) terhadap
kemungkinan bahaya yang menimpa, yang terjadi di bandar udara atau dalam penerbangan.
C.
Asuransi Pesawat Udara
Objek pertanggungan dalam asuransi pesawat udara
adalah pesawat udara itu sendiri, yang meliputi kerangka dan mesin pesawat,
baling-baling, motor, dan semua peralatan yang berupakan bagian dari pesawat udara.
D.
Asuransi Satelit Antariksa
Objek pertanggungan dalam
segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan pada peluncuran satelit ke antariksa.
E. Asuransi Pengankutan Darat
Objek pertanggungan dalam
asuransi pengakutan darat adalah kendaraan pengangkut darat bersama muatannya, terhadap kemungkinan
bahaya yang menimpa.
F. Asuransi Kendaraan Bermontor
Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan
bermontor itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko
kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri.
G.
Asuransi Kecelakaan
Penumpang
Objek pertanggungan dalam
segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan yang dialami oleh penumpang.
H.
Asuransi Kebakaran
Merupakan pertanggungan yang
menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.
I.
Asuransi Rekayasa
Pertanggungan yang
diterapkan dalam proyek-proyek pembangunan yang berhubungan dengan rekayasa.
J.
Asuransi Perusahaan
1) Asuransi Pengiriman Uang
2) Asuransi Penyimpanan Uang
3) Asuran Penggelapan Uang
4) Asuransi Pencurian Uang
5) Asuransi Proses Perusahaan
6) Asuransi Tanggung Gugat
II.
ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa
dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan.
A.
Asuransi Perorangan
Merupakan suatu bentuk kerja
sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan
oleh :
1. Resiko Kematian
2. Resiko Hari Tua
3. Resiko Kecalakaan
B. Asuransi Kecelakaan Diri
Yaitu untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli
warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari
suatu kerugian yang dideritanya akibat dari suatu kecelakaan.
C.
Asuransi Sosial
Merupakan asuransi yang
menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat secara lokal, regional, maupun nasional.
D.
Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Sebagai contoh di
Indonesia adalah JAMSOSTEK.
III.
ASURANSI KREDIT
Pihak yang menjadi tertanggung adalah pemberi kredit (bank atau Lembaga
keuangan), sedangkan yang ditanggung oleh penanggung
adalah resiko kredit.
IV.
REASURANSI
Pertanggungan ulang sebagian atau
seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada perusahaan
asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.
PERHITUNGAN ASURANSI JIWA
Dalam setiap proposal penawaran asuransi jiwa
akan di sodorkan ilustrasi mengenai besarnya uang pertanggungan (UP),
kriteria yang sudah
dikategorikan layak memiliki nilai uang pertanggungan dan bagaimana cara
mengoptimalkan uang pertanggungan tersebut :
Kriterianya sebagai berikut:
1. Nilai ekonomis yakni suatu nilai
dimana hasil pendapatan setahun kita rata-ratakan dalam setiap bulannya, atau
bagi seorang pegawai adalah besarnya gaji bersih yang dibawa pulang kerumah.
Untuk kepentingan UP fokus kita hanya pada nilai ekonomis bukan cukup atau
tidaknya gaji tersebut.
2. Adanya individu selain kita sendiri
yang sangat bergantung dengan nilai ekonomis tersebut, misal istri, suami,
anak, kakak, adik atau orang tua yang sudah pensiun.
3. Sangkutan dana pihak lain di dalam
aktifitas bisnis, misal pinjaman personal diluar utang Bank atau lembaga
pembiayaan lain yang tidak memiliki asuransi jiwa. Jadi ketika kita berencana
melakukan pinjaman kredit dari Bank atau lembaga pembiayaan maka kita wajib
menanyakan apakah sudah ada asuransi jiwanya?
Jadi sangatlah tidak layak jika kita membeli
Asuransi Jiwa dengan kondisi:
1.Tidak adanya nilai ekonomis;
2. Tidak adanya orang lain yang bergantung kepada kita;
2. Tidak adanya orang lain yang bergantung kepada kita;
3. Tidak adanya sangkutan pinjaman
utang,
Cara menghitung UP yang optimal, berikut
adalah penjelasan metoda yang paling sering dipakai:
1. Metoda Human Life Value, metoda ini
perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan
yang kita setahunkan serta dikali dengan ekspektasi lamanya dana tersebut
menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk mendapatkan income sendiri. Metoda
ini tidak perlu mempertimbangkan faktor pertumbuhan dana jika UP tersebut
disimpan dalam Bank atau lembaga investasi lain.
Contoh:
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih
Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak
usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:
Human Life Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta,
ini berarti jika diambil sebesar Rp 5 juta setiap bulannya akan bertahan selama
5 tahun untuk biaya hidup jika sang ayang meninggal dunia (tanpa menghitung
bunga atau pertumbuhan dana).
2. Metoda Income Based Value, metoda ini
perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan
yang kita setahunkan dibagi dengan faktor pertumbuhan dana karena UP tersebut
wajib disimpan dalam lembaga investasi selain bank.
Contoh:
Income Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp
1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi dengan 6 persen? Karena jika UP diterima
maka dana tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap
seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada
Deposito. Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8
persen. Jadi uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap
bulannya karena Rp 1 miliar*(6 persen/12)=Rp 5 juta.
3. Metoda Financial Needs Based Value, metoda ini
lebih spesifik untuk memproteksi kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan
dana pendidikan. Dalam prakteknya untuk menghindari pembayaran premi yang
sangat besar maka metoda ini tidak bisa berdiri sendiri namun harus
dikombinasikan dengan investasi produk yang cocok untuk hal ini adalah asuransi
unitlink dimana pengembalian rata-ratanya diatas deposito. metode ini tidak
memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan dimasa mendatang.
Contoh:
Financial Needs Based Value: Contoh metoda ini untuk
memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya
pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya
pendidikan menjadi sekitar Rp 550 juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen
setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp
550 juta atau kalau ingin lebih murah bisa dengan UP Rp 275 juta dan membeli
produk asuransi Unitlink yang sudah instrumen investasi didalamnya .
Sumber
: